--> Skip to main content

Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo (Kapolri Pertama)


 Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo merupakan anak sulung dari enam bersaudara dari pasangan R. Martomihardjo, seorang pamong praja yang berasal dari Ketangi Daleman, Purworejo, Jawa Tengah dan Kasmirah dari Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Soekanto lahir di rumah uak dari ibunya yang menikah dengan Ermeling, perwira KNIL yang tinggal di Bogor. Pada tahun 1908, Martomihardjo bekerja di Jasinga, Bogor, sebagai asisten wedana bersama keluarga kecilnya. Mereka tinggal di rumah keluarga Ermeling. Belum genap setahun usianya, Soekanto bersama orang tuanya meninggalkan Bogor dan pindah ke Balaraja, Serang, karena Martomihardjo diangkat sebagai wedana di sana. Pada tahun 1910, Wedana Martomihardjo berpindah lagi ke tempat tugasnya yang baru di Tangerang. Tumbuh kembang Soekanto diwarnai oleh kehidupan penuh disiplin yang diterapkan ayahnya. Jabatan ayahnya sebagai pamong praja, terutama wedana, memberikan pengaruh besar bagi kehidupan Soekanto karena ayahnya memiliki kewibawaan tersendiri di mata masyarakat setempat.

Soekanto menikah dengan Bua Hadjijah Lena Mokoginta, teman sekolah adik Soekanto di MULO, yakni Soenarti. Lena Mokoginta gadis Manado dari Bolaang Mongondow, menetap di Jakarta setelah orang tuanya dikucilkan Belanda dari daerahnya. Lena Mokoginta adalah putri mantan Jogugu (pepatih dalam) Kerajaan Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Korteverklaring), yang dikenal tidak menyukai kebijakan-kebijakan pemerintah kolonialisme Belanda. Mereka menikah pada tanggal 21 April 1932.


Tanggal 29 September 1945, R.S. Soekanto ditetapkan oleh Presiden Soekarno sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Soekarno berpesan agar R.S. Soekanto membangun Kepolisian Nasional. Kepolisian Nasional berarti mengubah mental kepolisian kolonial, yang juga berarti "sistem kepolisian nasional", yaitu yang bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengemban seluruh fungsi kepolisian yang terpecah-pecah pada masa Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial.


Soekanto memulai kariernya sebagai Kepala Kepolisian Negara RI yang baru saja diproklamasikan dengan "modal nol", tidak punya kantor, tidak punya staf, dan formal tidak punya wewenang karena melanjutkan Hoofd van de Dienst der Algemene Politie. Segala perundang-undangan Hindia Belanda dengan tugas dan wewenang kepolisian yang terpecah-pecah dianggap berlaku, bahkan sampai era Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, dan sampai era Orde Baru.


Dalam sistem parlementer yang diberlakukan sejak November 1945 sampai 5 Juli 1959, dengan pemerintahan perdana menteri yang silih berganti, Soekanto tetap dipercaya menjabat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.Sejak dilantik, Soekanto mengonsolidasi aparat kepolisian dengan mengemban pesan Presiden Soekarno membentuk Kepolisian Nasional.Soekanto menjabat sebagai Kapolri sampai tanggal 15 Desember 1959. Keesokan harinya, tugas beliau dijabat oleh Soekarno Djojonagoro sebagai Pejabat Kapolri.

https://id.wikipedia.org/wiki/Soekanto_Tjokrodiatmodjo